Sertifikasi guru
tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru calon
peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang
dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota.
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. Berikut persyaratan calon peserta PPG:
Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil uji kompetensi. Berikut persyaratan calon peserta PPG: