PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI, DAN OPERASIONAL MASJID DAN MUSALA TAHUN 2022

Juknis Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Musala

Masjid dan Musala merupakan tempat merefleksikan aktifitas keagamaan umat Islam yang berfungsi sebagai rumah ibadah, pusat pendidikan, dakwah, dan lain-lain. Peran penting masjid tercatat dalam sejarah awal perjuangan dan perkembangan Islam, disaat peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Makkah ke Madinah, Masjid merupakan bangunan yang pertama kali didirikan Rasulullah saw dan para sahabatnya.
 
Seiring dengan perkembangan kehidupan beragama di Indonesia, sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim dan terbesar di dunia, sehingga memiliki kebutuhan akan sarana rumah ibadah berupa Masjid dan Musala semakin besar dan tersebar diseluruh pelosok Nusantara. Semangat untuk membangun, merenovasi dan memakmurkan rumah ibadah tersebut semakin hari semakin besar. Tercermin pada data Sistem Informasi Masjid (SIMAS) bulan Februari tahun 2022, masjid dan Musala berjumlah 635.307 unit dengan rincian jumlah masjid 288.000 unit dan Musala 347.307 unit. Permohonan bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Musala semakin hari semakin bertambah rata-rata setiap tahun mencapai 1.000 hingga 1.500 permohonan bantuan sehingga tersedianya masjid dan Musala yang layak dan baik merupakan suatu kebutuhan yang mutlak diperlukan oleh umat Islam.

Dua paragraf di atas menjadi pembuka bagian Pendahuluan pada Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional Masjid dan Musala Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. 

Berikut garis besar Petunjuk Teknis tersebut:

Sasaran
Sasaran penerima manfaat program bantuan Pembangunan, Rehabilitasi dan Operasional ini meliputi masjid dan musala yang telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama yang membutuhkan/sedang dalam proses pembangunan, rehabilitasi fisik bangunan dan operasional.

Persyaratan
  1. masjid/musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama;
  2. memiliki rekening Bank atas nama masjid/musala;
  3. mengajukan proposal bantuan kepada Menteri Agama Republik Indonesia; dan
  4. Surat Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat.

Bentuk dan Besaran Bantuan
  1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang dengan mekanisme pemberian langsung (LS).
  2. Besaran bantuan untuk masjid sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
  3. Besaran bantuan untuk musala sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) s.d. Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  4. Besaran bantuan untuk masjid dan musala pasca bencana sesuai dengan usulan dari Kantor Kementerian Agama setempat.

Untuk mengunduh Petunjuk Teknis tersebut, silahkan klik DI SINI (atau klik DI SINI sebagai alternatif bila tautan yang pertama tidak bisa dibuka).

Semoga bermanfaat.

Salam Luar Biasa!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home