Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
PP NOMOR 32 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
KERANGKA DASAR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2013/2014
E-KTP TIDAK BOLEH DIFOTO KOPI
Per tanggal 11 April 2013, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tersebut, dijelaskan bahwa kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Selain itu, chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sementara pada poin 3 disebutkan bahwa instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tersebut, dijelaskan bahwa kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Selain itu, chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sementara pada poin 3 disebutkan bahwa instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
UKG DILAKSANAKAN MULAI 27 MEI SAMPAI 8 JUNI 2013

Sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK terdaftar sebagai peserta uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.
Label:
Profesionalisme,
Uji Kompetensi Guru,
UKG
SK TUNJANGAN FUNGSIONAL 2013 JAWA TENGAH DAN JAWA BARAT
Bagi guru non PNS, yaitu guru honorer, GTT, GTY, tentu berharap status SK tunjangan fungsional di Direktorat P2TK Dikdas
yang sudah cetak, khususnya untuk guru jenjang SD dan SMP bisa benar
adanya. Artinya bukti fisik SK tunjangan fungsional itu ada dan bisa
dimanfaatkan untuk mencairkan tunjangan yang besarnya Rp 300.000 per
bulan.
Dari beberapa provinsi SK tunjangan fungsional 2013 sudah diterbitkan, seperti provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam SK tersebut terdapat nama-nama guru penerima tunjangan fungsional. Data penerima tunjangan fungsional ini diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dari beberapa provinsi SK tunjangan fungsional 2013 sudah diterbitkan, seperti provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur. Dalam SK tersebut terdapat nama-nama guru penerima tunjangan fungsional. Data penerima tunjangan fungsional ini diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Label:
Dapodik,
Profesionalisme,
Tunjangan Fungsional
Langganan:
Postingan (Atom)