Tampilkan postingan dengan label S12a. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label S12a. Tampilkan semua postingan

WACANA FITUR "AUTO APPROVAL" PADAMU NEGERI: YUK BERIKAN PENDAPAT!


Beberapa menit yang lalu, Tim Pusat Padamu mempublikasikan sebuah wacana menarik: auto approval. Menurut publikasi tersebut, mekanisme auto approval akan berjalan dalam waktu-waktu tertentu sehingga ketika sudah melampaui waktu tersebut, persetujuan akan berjalan otomatis oleh sistem. Misal: S12 yang disetor ke Dinas, apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak segera disetujui, maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.

Seperti yang kita ketahui, selama ini, persetujuan terhadap ajuan dari Operator Sekolah maupun dari PTK, seperti S12 (SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK) memerlukan persetujuan manual dari Admin Dinas untuk penerbitan S13 atau SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • AJUAN DAN BUKTI PERMANEN PERUBAHAN DATA PADAMU NEGERI: S12a, S12b, S12c, DAN S13

    Dalam kegiatan PADAMU NEGERI Tahun 2014, yang kemudian lebih saya sukai dengan penyebutan Verval NUPTK 2014, ada proses perubahan data yang mesti dilakukan. Misalnya: penyesuaian ijazah dari semula SMA/sederajat menjadi S1 dan S1 menjadi S2. Atau, yang lebih pasti adalah penambahan Riwayat Mengajar dari semula proses Verval NUPTK 2013 hanya sampai Semester 2 Tahun Pelajaran 2013/2014, perlu diperbaharui dengan penambahan Riwayat Mengajar Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.

  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • previous home