WACANA FITUR "AUTO APPROVAL" PADAMU NEGERI: YUK BERIKAN PENDAPAT!


Beberapa menit yang lalu, Tim Pusat Padamu mempublikasikan sebuah wacana menarik: auto approval. Menurut publikasi tersebut, mekanisme auto approval akan berjalan dalam waktu-waktu tertentu sehingga ketika sudah melampaui waktu tersebut, persetujuan akan berjalan otomatis oleh sistem. Misal: S12 yang disetor ke Dinas, apabila dalam waktu 10 hari kerja tidak segera disetujui, maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.

Seperti yang kita ketahui, selama ini, persetujuan terhadap ajuan dari Operator Sekolah maupun dari PTK, seperti S12 (SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA RINCI PTK) memerlukan persetujuan manual dari Admin Dinas untuk penerbitan S13 atau SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA PTK.


Berikut publikasi Tim Pusat Padamu selengkapnya:

Sistem Padamu Negeri menerapkan mekanisme persetujuan berjenjang menyesuaikan dengan alur birokrasi yang berlaku di struktur organisasi pendidikan dari tingkat sekolah, dinas, lpmp hingga pusat.

Untuk meningkatkan produktifitas, diwacanakan mekanisme "auto approval" dalam waktu2 tertentu, misal: S12 yang disetor ke Dinas bila dalam 10 hari kerja tidak segera disetujui maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.


Sebagai Operator Sekolah, menurut saya, mekanisme persetujuan berjenjang memang diperlukan untuk memastikan bahwa ajuan tersebut benar-benar valid disertai bukti fisik yang sesuai. Tetapi, dalam beberapa hal, misalnya manakala pekerjaan Operator Sekolah dituntut untuk segera diselesaikan dan segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sementara S13 dari Admin Dinas tak kunjung datang, karena Admin Dinas sibuk misalnya, Operator Sekolah tak bisa berbuat apa-apa selain menunggu.


Bagaimana menurut Anda? Minat Berpendapat? 
 
Sumber: Facebook Padamu Negeri Kemdikbud

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home