PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013 KABUPATEN PEKALONGAN


KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN
NOMOR : 163/KPU-Kab.012.329279/X/2012

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013 KABUPATEN PEKALONGAN



Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengan no: 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Kabupaten Pekalongan. 


Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:


1.
Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 berlaku diseluruh Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
2.
Persyaratan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 adalah sebagai berikut:

a.
Warga Negara Indonesia;

b.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

c.
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d.
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

e.
tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f.
berdomisili di wilayah kerja PPK;

g.
mampu secara jasmani dan rohani;

h.
berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;

i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j.
tidak akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan maupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik.
3.
Mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan dengan dilampiri:

a.
Daftar Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A- KWK.KPU – PPK/ PPS/ KPPS);

b.
Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang menyatakan sebagai: Warga Negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/ Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS)

c.
Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);

d.
Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);

e.
Surat permohonan (Model F5-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;

f.
Foto copyKartuTandaPenduduk (KTP) yang masih berlaku;

g.
Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
5.
Dibuat masing-masing rangkap 2 ( dua ) terdiri dari 1 ( satu ) asli dan 1 (satu ) foto copy;
6.
Waktu penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dengan ketentuan sebagai berikut;

a.
Surat lamaran dan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dimasukan ke dalam Map warna merah dan diberi tulisan Nama Kecamatan, Nama Lengkap Pelamar dan No HP;

b.
Tata cara penyerahan berkas pendaftaran adalah diantar langsung ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan alamat Jl Pangeran Mandurorejo No 8A Kajen, dimulai tanggal 3 – 7 November 2012, jam kerja pukul 07.30-16.00 WIB;
7.
Panitia seleksi berhak untuk menolak berkas pendaftaran sebagai mana dimaksud yang diantar atau dikirim sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan
8.
Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, yang LULUS adminstrasi wajib menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:

a.
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);

b.
Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
9.
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat di copy di kantor sekertariat KPU Kabupaten Pekalongan, atau dapat diunduh di website www.kpukajen.wordpress.com



Kajen, 29 Oktober 2012

KETUA,

DWI MEI NARNA, SH


JADWAL TAHAPAN
PEMBENTUKAN CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ( PPK ) PILGUB JATENG TAHUN 2013 DI KPU KABUPATEN PEKALONGAN



NO
PROGRAM/KEGIATAN
WAKTU
KETERANGAN
MULAI
BERAKHIR
1
Pengumuman
29 Okt 2012
2 Nov 2012
Bisa dilihat di kantor Kec. dan blog KPU Kab PKL
2
Pendaftaran dan Penyerahan Persyaratan Administrasi
3 Nov 2012
7 Nov 2102
Berkas diserahkan di kantor KPU Kab PKL
3
Seleksi Administrasi
8 Nov 2012
10 Nov 2012
Oleh KPU Kab Pekalongan
4
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
11 Nov 2012
11 Nov 2012
Di Kantor KPU Kab Pekalongan dan Kantor Kec
5
Seleksi Wawancara
12 Nov 2012
15 Nov 2012
Oleh dan di kantor KPU Kab Pekalongan,
6
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara
16 Nov 2012
17 Nov 2012
Di Kantor KPU Kab Pekalongan dan Kantor Kec
7
Persiapan Pelantikan
18 Nov 2012
19 Nov 2012
Oleh Sekretariat KPU Kab PKL
8
Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji PPK dan Bimtek
20 Nov 2012
20 Nov 2012
KPU Kab Pekalongan


KETUA,


DWI MEI NARNA, SH

Catatan:
Jadwal seleksi wawancara dibagi dalam tiga zona, dan bisa dilihat di papan informasi kantor KPU Kab Pekalongan dan Kantor Kecamatan pada tanggal 11 November 2012 jam kerja. 


Silahkan unduh Formulir Pendaftaran PPK Pilgub
 

Sumber: KPU Kabupaten Pekalongan

 
 
Semoga Bermanfaat. Salam Kreatif!

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home