Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
APA ITU JJM, JJM KTSP, DAN JJM LINIER DI DAPODIK?
Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan
pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu
JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas
ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada
kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (operator)
masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat
Dapodik secara online.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP) atau juga dikenal dengan SK Dirjen. Jika ada data yang fatal (salah) akan berakibat pada penerimaan Tunjangan Profesi. Khususnya data nomor 17 yaitu Kode Bidang Studi Sertifikasi dan nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai.
PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI TAHUN 2013
Tertanggal 22 Maret 2013, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan surat bernomor
05503/J2/LL/2013 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Uji Kompetensi Tahun 2013.
Surat yang ditujukan kepada Kepala LPMP
se-Indonesia tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yaitu
surat bernomor 0412/J2/LL/2013 tanggal 1 Maret 2013 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru Tahun 2013.
Berikut beberapa poin penting dalam surat
tersebut:
Label:
Profesionalisme,
Uji Kompetensi Guru,
UKG
DAFTAR PESERTA UK 2013 KABUPATEN PEKALONGAN
Dari publikasi di grup Facebook UPT Dindikbud Kandangserang, daftar peserta UK 2013 Kabupaten Pekalongan telah dapat diunduh. Dalam file berformat excel tersebut, data se-Kabupaten Pekalongan telah ada dimana tersedia menu pilihan kecamatan.
AGENDA PELATIHAN APLIKASI PENDATAAN DIKDAS KABUPATEN PEKALONGAN
Per tanggal 14 Maret 2013, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan menerbitkan surat edaran nomor 421.2/0774 perihal Himbauan Pelatihan Pendataan Dikdas (DAPODIK) Tahun 2013. Surat tersebut ditujukan kepada semua Kepala UPT Dindikbud se-Kabupaten Pekalongan.
Berikut isi surat tersebut, sebagaimana dikutip dari blog Pak Supri, staf ICT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan:
KURIKULUM 2013
Oleh Mohammad Nuh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
Artikel ini Sudah Dimuat di Harian Kompas, Kamis, 7 Maret 2013
Dalam beberapa bulan terakhir, harian Kompas memuat tulisan dari mereka
yang pro ataupun kontra terhadap rencana implementasi Kurikulum 2013.
Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas
berbagai pandangan tersebut.
Saya berkesimpulan, mereka yang mempertanyakan kurikulum 2013 adalah
karena ada perbedaan cara pandang atau belum memahami secara utuh konsep
kurikulum berbasis kompetensi yang menjadi dasar Kurikulum 2013.
Secara falsafati, pendidikan adalah proses panjang dan berkelanjutan
untuk mentransformasikan peserta didik menjadi manusia yang sesuai
dengan tujuan penciptaannya, yaitu bermanfaat bagi dirinya, bagi sesama,
bagi alam semesta, beserta segenap isi dan peradabannya.
Langganan:
Postingan (Atom)