Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan berujung pada Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang lebih populer disebut DP3, menjadi pekerjaan Kepala Sekolah di awal tahun. Setelah mencoba berbagai format, yang saya peroleh dari Kepala Sekolah dan juga dari beberapa sumber, saya memberanikan diri memposting salah satu bentuk SKP yang saya modifikasi agar lebih mudah digunakan.
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
FORMULIR & PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) TAHUN 2014
Beberapa
saat yang lalu, tepatnya pukul 21.59 WIB, sebuah sms saya terima dari jaringan
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Paninggaran. Isinya adalah
perintah agar besok Sabtu (13/9), salah satu guru dari setiap SD untuk
mengambil formulir LP2P di Kantor UPT Dindikbud Paninggaran dan pada Hari Senin
(15/9), formulir tersebut sudah harus diserahkan kembali ke kantor.
Menyusun SKP (Sasaran Kerja Pegawai) untuk PNS Guru
SKP (Sasaran
Kerja Pegawai) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS.
Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Penyusunan SKP diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Label:
Angka Kredit,
PNS,
Sasaran Kinerja Pegawai
Pemerintah Terbitkan Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar,
serta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menandatangani Peraturan
Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Sekolah Swasta.
Merujuk pada Peraturan Menteri Bersama ini, para guru PNS dapat bertugas di sekolah swasta, dengan demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Merujuk pada Peraturan Menteri Bersama ini, para guru PNS dapat bertugas di sekolah swasta, dengan demikian pemerintah dapat membantu tenaga pendidik yang ada di sekolah swasta yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Pejabat Dilarang Terima Hadiah Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengingatkan agar seluruh
pimpinan instansi pemerintah tidak menerima dan/atau memberi
gratifikasi, hadiah, suatu pemberian berupa apa saja, atau pemberian
lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya.
Larangan ini tertuang dalam Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
nomor 02 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI
dalam Rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 H.
Label:
Kementerian PANRB,
PNS,
Profesionalisme
Berbasis Kinerja, Sistem Gaji PNS Yang Baru Diubah
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
hari-hari mendatang, tidak bisa lagi kerja seenaknya. Pasalnya, ke depan sistem
penggajian PNS akan disesuaikan dengan kinerjanya.Wakil Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenpanPAN-RB) Eko Prasojo
mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun sistem kompensasi atau penggajian
baru bagi PNS (yang saat ini disebut aparatur sipil negara/ASN).
Sistem penggajian yang baru ini,
lanjut Eko, berbasis pada jabatan dan kinerja (performance)."Pegawai
negeri akan dibayar sesuai dengan beban pekerjaannya, resiko pekerjaannya, dan
capaian kinerja individu masing-masing. Kenaikan tunjangan kinerja harus
dibarengi dengan peningkatan kinerja pegawai. Karenanya, seluruh pegawai
diminta untuk meningkatkan integritas, disiplin, prestasi kerja, kerjasama
diantara para pegawai, serta meningkatkan komitmen dan motivasi," ujar Eko
saat membuka acara reform corner di lingkungan KemenPAN-RB, Jakarta,
kemarin (8/5).
Permendikbud No. 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2014 Tentang : “Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai
Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil “ dapat diunduh DI SINI.
“GAJI PNS GOLONGAN 2 = 5 JUTA”
Sebuah sms saya terima pada Hari Minggu, 30 Januari 2011 pukul 12:41 WIB dari seorang guru PNS:
News : Kepres No. 254/VII/10,tgl 1/11/10 ttg perbaikan Gaji dan Tjngan PNS TMT 1/01/2011: tadi baru turun di dinas. Gol 1: 3 jt, Gol 2: 5 jt, Gol 3A-B: 7,5 jt, Gol 3C-D: 8,5 jt, Gol 4A-B: 9,5 jt, Gol 4C-E: 12 jt, dibayar tgl 1/4/2011. Tdk ada pensiun (kiriman salinan dari BKD). Kita tdk dpt lg pensiun sama dg pegawai lainnya.
Pengumuman Hasil TKD LJK CPNS Pelamar Umum Tahun Anggaran 2013
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA DISAHKAN DPR
Empat belas bulan silam, tepatnya pada tanggal 8 dan 10 Oktober 2012, secara berurutan blog ini mempublikasikan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam dua bagian (bagian pertama bisa dilihat DI SINI, bagian kedua bisa dilihat DI SINI).
Dan akhirnya, pada 19 Desember 2013, DPR RI mengesahkan RUU ASN tersebut menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
PNS Diberi Sanksi, 90 Persen Karena Selingkuh
Baru masuk triwulan pertama tahun 2013, Bupati Kuningan H Aang
Hamid Suganda sudah menjatuhkan sanksi bagi 15 pegawai negeri sipil
(PNS) indisipliner di lingkup Pemkab Kuningan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi, melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai, Drs Ade Priatna, membeberkan, dari 15 PNS indisipliner tersebut, 90 persen kasusnya berupa perselingkuhan.
“Triwulan tahun 2013 kita tangani 15 kasus indisipliner PNS. Sebanyak 90 persen kasusnya adalah perselingkuhan. Sedangkan kasus PNS izin bercerai sudah 22 orang,” sebut Ade, Senin (7/8) di kantornya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Drs H Uca Somantri MSi, melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan Pegawai, Drs Ade Priatna, membeberkan, dari 15 PNS indisipliner tersebut, 90 persen kasusnya berupa perselingkuhan.
“Triwulan tahun 2013 kita tangani 15 kasus indisipliner PNS. Sebanyak 90 persen kasusnya adalah perselingkuhan. Sedangkan kasus PNS izin bercerai sudah 22 orang,” sebut Ade, Senin (7/8) di kantornya.
PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Per tanggal 14 Pebruari 2013, Bupati Pekalongan
menerbitkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kode EtikPegawai Negeri Sipil. Peraturan Bupati yang diundangkan pada Berita Daerah
Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 3 tersebut terdiri dari 6 bab dan 22
pasal.
Label:
Pemkab,
Perbup,
PNS,
Profesionalisme,
Referensi
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN KEDUA
KELEMBAGAAN
|
||
Bagian Kesatu
|
||
Umum
|
||
Pasal 23
|
||
(1)
|
Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen
ASN.
|
|
(2)
|
Untuk melakukan pembinaan profesi dan
Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan
manajemen ASN kepada:
|
|
a.
|
Menteri, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;
|
|
b.
|
KASN, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada
Instansi dan Perwakilan;
|
|
c.
|
LAN, berkaitan dengan kewenangan
penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan
|
|
d.
|
BKN, berkaitan dengan kewenangan
pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai
ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan
pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional
analis kepegawaian.
|
Label:
Aparatur Sipil Negara,
PNS,
Pustaka,
Referensi
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN PERTAMA
Mulai edisi ini, draf Rancangan
Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disajikan dalam beberapa
bagian. Semoga bermanfaat!
BAB I
|
|
KETENTUAN UMUM
|
|
Pasal 1
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
|
2.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
4.
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
|
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Honorer,
PNS,
Pustaka,
Referensi
TIGA POIN PENTING RUU PNS BARU 2012
RUU baru PNS yang dalam proses di DPR, membawa angin segar bagi tenaga
sukwan/honorer. Istilah PNS nantinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang terdiri PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
1. Pensiun
Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di
jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58
tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun
Usia pensiun untuk PNS selain eselon I dan II, yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun
PASTIKAN DATA PNS ANDA BENAR!
Kepada rekan-rekan PNS, pastikan kebenaran data PNS Anda yang tercantum pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada menu utama, di bagian kiri atas, dengan meng-klik tampilan Pastikan Data Anda Benar, kolom NIP Baru akan tersaji. Selanjutnya, isikan NIP Baru Anda dan tekan Tampilkan.
Mendagri: SKB moratorium PNS ditandatangani
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, surat keputusan bersama tiga menteri terkait penghentian sementara atau moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil segera diterbitkan.
"Insya Alah moratorium ini akan segera kami umumkan, kami akan mengeluarkan SKB tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, minggu-minggu depan ini," katanya seusai pidato pengantar nota keuangan pemerintah di depan Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, moratorium akan diberlakukan selama 12 bulan ke depan. Namun demikian, moratorium tersebut juga akan memuat pengecualian-pengecualian yang sangat terbatas.
Misalnya, menurut dia, wajib belajar untuk ikatan dinas seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
"Itu tidak mungkin tidak diangkat, karena itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga begitu ia tamat ia harus diangkat menjadi PNS kan," katanya.
Sementara itu, rencana moratorium penerimaan CPNS didasari banyak alasan diantaranya karena komposisi dan distribusi pegawai yang tidak proporsional dan penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi.
Jumlah PNS pada 2003 sekitar 3,7 juta dan meningkat menjadi 4,7 juta pada 2011.
Meskipun persentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk masih sekitar 1,98 persen atau di level yang moderat, tetapi dari sisi komposisi, distribusi, dan kompetensi masih bermasalah.
Selain itu, masalah lainnya yakni belanja pegawai dalam APBD di atas 40 persen di 396 kabupaten/kota.
Sumber: Antara News
"Insya Alah moratorium ini akan segera kami umumkan, kami akan mengeluarkan SKB tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, minggu-minggu depan ini," katanya seusai pidato pengantar nota keuangan pemerintah di depan Sidang Paripurna DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, moratorium akan diberlakukan selama 12 bulan ke depan. Namun demikian, moratorium tersebut juga akan memuat pengecualian-pengecualian yang sangat terbatas.
Misalnya, menurut dia, wajib belajar untuk ikatan dinas seperti Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
"Itu tidak mungkin tidak diangkat, karena itu sudah diatur sedemikian rupa sehingga begitu ia tamat ia harus diangkat menjadi PNS kan," katanya.
Sementara itu, rencana moratorium penerimaan CPNS didasari banyak alasan diantaranya karena komposisi dan distribusi pegawai yang tidak proporsional dan penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi.
Jumlah PNS pada 2003 sekitar 3,7 juta dan meningkat menjadi 4,7 juta pada 2011.
Meskipun persentase jumlah PNS terhadap jumlah penduduk masih sekitar 1,98 persen atau di level yang moderat, tetapi dari sisi komposisi, distribusi, dan kompetensi masih bermasalah.
Selain itu, masalah lainnya yakni belanja pegawai dalam APBD di atas 40 persen di 396 kabupaten/kota.
Sumber: Antara News
Langganan:
Postingan (Atom)