Jadwal pelaksanaan PLPG Kemenag Rayon 112 Unnes untuk prodi PKn dan Penjas di Gugus Patemon Sekaran, sebagaimana dipublikasikan Portal Sertifikasi Guru Rayon Unnes, yang semula dilaksanakan tanggal 23 September - 2 Oktober 2012 diajukan menjadi tanggal 21 - 30 September 2012.
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kemenag. Tampilkan semua postingan
REVISI JADWAL PELAKSANAAN PLPG KEMENAG
PEMANGGILAN PESERTA PLPG KEMENAG TAHAP II
PLPG Tahun 2012 Rayon 112 Tahap 2
untuk Kementerian Agama akan
dilaksanakan pada :
Tanggal : 23 September s.d. 2 Oktober 2012
Tempat : 1. BKK Supriyadi
2. Graha Patemon Kota Semarang
Tanggal : 23 September s.d. 2 Oktober 2012
Tempat : 1. BKK Supriyadi
2. Graha Patemon Kota Semarang
DAFTAR PESERTA PLPG TAHUN 2012 KEMENTERIAN AGAMA
Setelah sebelumnya Panitia Sertifikasi Guru Rayon UNNES mempublikasikan Pembatalan Undangan Uji Kompetensi Awal Kementerian Agama Tahun 2012 dikarenakan adanya perubahan long list peserta dari Kemenag Jakarta, akhirnya Panitia merilis Daftar Peserta PLPG Tahun 2012 Kementerian Agama Rayon UNNES.
Untuk mengikuti PLPG, peserta diwajibkan menyerahkan dokumen PLPG yang dikoordinasikan melalui Kemenag kab/kota setempat. Pengiriman dokumen PLPG paling lambat tanggal 1 September 2012 sedangkan pelaksanaan PLPG direncanakan mulai tanggal 10 September 2012 yang akan diawali tes UKA.
Untuk mengikuti PLPG, peserta diwajibkan menyerahkan dokumen PLPG yang dikoordinasikan melalui Kemenag kab/kota setempat. Pengiriman dokumen PLPG paling lambat tanggal 1 September 2012 sedangkan pelaksanaan PLPG direncanakan mulai tanggal 10 September 2012 yang akan diawali tes UKA.
Perpanjangan Pendaftaran Apresiasi Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2012
Dari blog Mapenda Kementerian Agama Kabupaten Kediri diperoleh informasi bahwa pendaftaran kegiatan Apresiasi Guru PAI SD, SMP, SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2012 diundur sampai dengan 30 Agustus 2012 sebagai tindak lanjut surat dari Direktur Pendidikan Islam Kemenag RI No
DT.I.II/2/PP.003/955/2012 tanggal 27 Juni 2012 perihal Apresiasi Guru
PAI SD, SMP, SMA dan SMK Berprestasi Tahun 2012.
PEMBATALAN UNDANGAN UKA KEMENAG
Pada 18 Juli silam, blog ini mempublikasikan Undangan Uji Kompetensi Awal Kemenag dari Panitia Sertifikasi Guru Rayon UNNES. Pada tanggal 25-07-12 [08:53:06], Portal Sertifikasi Guru Rayon UNNES mempublikasikan Pembatalan Undangan UKA Kemenag. Berikut kutipannya:
Kami beritahukan dengan hormat karena adanya perubahan long list nama
peserta dari Kemenag Jakarta maka UKA bagi guru calon peserta PLPG di
Rayon 112 Unnes ditunda menunggu setelah ditandatanganinya kontrak
kerjasama antara Kemenag Jakarta dan Rayon 112 Unnes.
Label:
Kemenag,
Sertifikasi Guru,
Uji Kompetensi Awal
UNDANGAN UJIAN UJI KOMPETENSI AWAL KEMENAG
Berdasarkan Buku 4, Rambu-rambu Pelaksanaan PLPG Tahun 2012,peserta PLPG
adalah guru yang telah lulus Uji Kompetensi Awal" (halaman 2 point D)
maka bersama ini kami mengundang peserta PLPG dari Kemenag untuk
mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) pada:
Hari, tanggal : Minggu, 22 Juli 2012
Jam : 13.00-15.00 WIB
Tempat : Auditorium Unnes Sekaran Gunungpati Semarang
Hari, tanggal : Minggu, 22 Juli 2012
Jam : 13.00-15.00 WIB
Tempat : Auditorium Unnes Sekaran Gunungpati Semarang
WORKSHOP PENGEMBANGAN PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA
Sebanyak Lima puluh guru Pendidikan Agama Islam yang juga perwakilan dari pengurus AGPAI dan MGMP-PAI SMK se-Indonesia
hadir dalam sebuah pertemuan untuk berdialog, diskusi dan sharring
tentang pendidikan karakter bangsa. Pertemuan ini terangkum dalam
"Workshop Pengembangan Pendidikan Karakter Bangsa melalui MGMP PAI SMK " yang di selenggarakan oleh Subdit PAI pada SMK Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Kepala Subdit PAI pada SMK, Dr. H. Chaerul Akmal, SE, MM di Bandung beberapa hari yang lalu.
PEMILIHAN GURU PAI SMK BERPRESTASI TINGKAT NASIONAL 2012
Berhadiah uang pembinaan senilai total Rp 90.000.000, kompetisi Pemilihan Guru PAI SMK Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2012 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam akan ditutup pada minggu ketiga Bulan Juni 2012. Kemampuan GPAI dalam menyusun dan melaporkan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) akan diuji dalam kompetisi ini, sebagaimana tercantum dalam kriteria lomba: "Mewujudkan laporan hasil penelitian mulai dari kegiatan pembelajaran, pendataan, analisa swot, menarasikan gagasan perbaikan pada pembalajaran berikutnya, dan pelaksanaannya, analisa hasilnya, serta orientasi teoritisnya jika ditemukan hasil yang menggembirakan, kesimpulan dan penutup".
HASIL PENDATAAN WEB APLIKASI EMIS 2012 UNTUK MADRASAH, GPAI, DAN PENGAWAS
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis hasil pendataan Web Aplikasi EMIS Tahun Pelajaran 2011/2012.
Khusus untuk Lembaga Pendidikan yang berada di bawah Bidang Mapenda dan Bidang Pondok Pesantren, silahkan mempelajari dahulu Petunjuk Updating Data EMIS 2012 (dapat diunduh DI SINI).
Untuk mendownload dokumen, silahkan klik pada masing-masing link di bawah ini:
Untuk mendownload dokumen, silahkan klik pada masing-masing link di bawah ini:
PEDOMAN PELAKSANAAN KOMPETISI SAINS MADRASAH TINGKAT NASIONAL TAHUN 2012
Direktorat Jenderal pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Madrasah menyelenggarakan Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2012. Bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung, kegiatan akan dilaksanakan pada tanggal 25 s/d 29 Juni 2012 di Hotel Ibis Bandung Supermal (BSM) Bandung, Jawa Barat.
Dalam Kata Pengantar Buku Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2012, Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. H. Dedi Djubaedi, M.Ag., menjelaskan bahwa kompetisi sains merupakan ajang membangun kemampuan (capacity building) bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (lPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan antara IPTEK dan IMTAQ.
Dalam Kata Pengantar Buku Pedoman Pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Nasional Tahun 2012, Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. H. Dedi Djubaedi, M.Ag., menjelaskan bahwa kompetisi sains merupakan ajang membangun kemampuan (capacity building) bagi madrasah di tanah air dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (lPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah diharapkan dapat memupuk motivasi bagi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari bidang IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan antara IPTEK dan IMTAQ.
PEDOMAN TEKNIS PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH 2012
Setelah sebelumnya pada tanggal 16 Januari 2012 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Surat Edaran bernomor DT.I.I/HM.01/42/2012 Perihal Edaran Penetapan dan Pemberlakukan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 yang sekaligus mencabut Keputusan Dirjen Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010 (selengkapnya bisa dibaca DI SINI), Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166.2012 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.
Tujuan diterbitkannya pedoman yang ditetapkan dan diberlakukan per 29 Februari 2012 tersebut yaitu untuk menjadi acuan bagi guru, Kepala Raudhlatul Athfal (RA)/Madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas RA'/Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi, dan pihak terkait lainnnya untuk:
Dalam pedoman tersebut diatur bahwa beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelajaran pada RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai guru Tetap.
Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/Ml, 40 menit pada jenjang SMP/MTs, dan 45 menit pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK. Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM.
Sedangkan ketentuan mengenai tugas RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja tersebut antara lain:
Lebih lanjut tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah tersebut bisa diunduh DI SINI.
Salam Kreatif!
Tujuan diterbitkannya pedoman yang ditetapkan dan diberlakukan per 29 Februari 2012 tersebut yaitu untuk menjadi acuan bagi guru, Kepala Raudhlatul Athfal (RA)/Madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas RA'/Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Agama Provinsi, dan pihak terkait lainnnya untuk:
- Penghitungan beban kerja guru RA'/madrasah;
- Optimalisasi tugas guru RA/rnadrasah; dan
- Distribusi guru RA/madrasah
Dalam pedoman tersebut diatur bahwa beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelajaran pada RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai guru Tetap.
Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang TK/RA, 35 menit pada jenjang SD/Ml, 40 menit pada jenjang SMP/MTs, dan 45 menit pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK. Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM.
Sedangkan ketentuan mengenai tugas RA/Madrasah yang dapat diperhitungkan dalam beban kerja tersebut antara lain:
- Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya;
- Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka;
- Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal, atau klasikal;
- Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B dan Paket C;
- Team teaching (pembelajaran bertim);
- Bimbingan pengayaan dan remedial;
- Pembinaan kegiatan ekstra kurikuler.
Lebih lanjut tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah tersebut bisa diunduh DI SINI.
Salam Kreatif!
SURAT EDARAN DIREKTUR PENDIDIKAN MADRASAH KEMENAG RI NO DT.I.I/HM.01/42/2012
Tertanggal 16 Januari 2012, Direktur Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merilis Surat Edaran bernomor DT.I.I/HM.01/42/2012 Perihal Edaran Penetapan dan Pemberlakukan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011.
Melalui surat edaran tersebut, selain memberlakukan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011, Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010 dinyatakan sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
Surat edaran selengkapnya bisa diunduh sedangkan Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 dapat diunduh .
(Silahkan klik pada link yang tersedia, yang akan membuka halaman adf. Selanjutnya, klik tulisan SKIP AD di sudut kanan atas untuk langsung mengunduh)
Melalui surat edaran tersebut, selain memberlakukan Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011, Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal dan Madrasah yang ditetapkan pada tanggal 30 maret 2010 dinyatakan sudah tidak berlaku terhitung mulai tanggal 16 Januari 2012.
Surat edaran selengkapnya bisa diunduh sedangkan Keputusan Dirjend Pendis No Dj.I/DT.I.I/158/2010 dapat diunduh .
(Silahkan klik pada link yang tersedia, yang akan membuka halaman adf. Selanjutnya, klik tulisan SKIP AD di sudut kanan atas untuk langsung mengunduh)
Langganan:
Postingan (Atom)