SURAT EDARAN SESJEN KEMENDIKBUDRISTEK TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tertanggal 1 Desember 2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri serta tembusan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Berikut isi edaran tersebut:

Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menjelang periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, kami sampaikan kepada Saudara agar:
 
  1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah Saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
  2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari   2022;
  3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  4. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  5. mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru; dan
  6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.

Untuk mengunduh surat edaran tersebut, silahkan klik DI SINI 
 
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diunduh DI SINI

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home