Guru Akan Dirotasi

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan pemerintah daerah untuk meredistribusi atau merotasi guru-guru antarsekolah di suatu wilayah atau zonasi. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad akan menegaskan perintah itu dalam rapat koordinasi dengan seluruh dinas pendidikan se- Indonesia tingkat provinsi/kabupaten/kota pada akhir Juli ini.

”Guru-guru terbaik harus disebarkan ke semua sekolah dalam satu zonasi atau di luar zonasi agar sekolah-sekolah yang baru tumbuh ini nanti dalam waktu 1-2 tahun menjadi lebih bagus,” kata Hamid di Jakarta, Rabu (18/7).

Hamid mengatakan, aturan redistribusi guru dan sanksinya sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengacu pada UU tersebut, seorang guru, khususnya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa berada di satu tempat lebih dari lima tahun.

Karena itu, sambung Hamid, tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak meredistribusi guru. Ketidakpatuhan pemda dalam meredistribusi guru, kata Hamid, akan berimplikasi pada penundaan pembayaran tunjangan profesi guru.

”Dampaknya terhadap pembayaran tunjangan profesi. Di-pending. Makanya, harus diredistribusi,” tegas Hamid. Kewajiban rotasi guru tersebut, kata Hamid, juga untuk menyukseskan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Hal itu diharapkan bisa meratakan kualitas pendidikan dan menghilangkan stigma sekolah favorit dan nonfavorit. Sebelumnya, pada sebuah acara di Malang, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan setiap guru dan kepala sekolah akan dirotasi untuk menghilangkan istilah sekolah favorit.

Setiap sekolah akan mendapatkan hak yang sama untuk memiliki pendidik yang bagus. Muhadjir menegaskan, setiap guru harus bersedia dirotasi dan tidak boleh terus-menerus berada di satu sekolah yang sama terlalu lama.

Hal itu sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Rotasi guru, kata Muhadjir, akan diterapkan mulai tahun ini.

”Sebelumnya, banyak guru yang enggan dirotasi karena belum ada aturannya. Sekarang ada UU ASN yang sudah kita perkuat dengan peraturan menteri untuk rotasi,” ujar mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr Bunyamin mengatakan, untuk Kota Semarang, rotasi guru sudah sering dilakukan. Hal ini dilakukan untuk kebutuhan dan porsi masing-masing sekolah. Hal itu, juga dilakukan untuk pemerataan pendidikan.

Di sisi lain, sambung Bunyamin, rotasi guru juga memperhatikan pembagian kewenangan. Untuk SMA, saat ini sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk Pemkot Semarang, saat ini hanya berkewenangan merotasi guru SD dan SMP saja.

”Kami tunggu regulasinya saja. Kalau saat ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy hanya bisa mengimbau untuk rotasi. Sedangkan kewenangan, saat ini ada di masingmasing pemda dan pemkot,” sambung Bunyamin, kemarin.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi juga belum mendapat tembusan langsung dari Menteri Muhadjir Effendy. Namun, dia memastikan di Kota Semarang, sudah dilakukan rotasi guru. ”Tidak hanya guru, kepala sekolah juga beberapa kali dirotasi, sesuai dengan kebutuhan,” tandas Hendi.

Sumber: Suara Merdeka

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home