Dana Desa Terancam Tak Cair untuk 212 Desa di Kabupaten Pekalongan

Hingga kini, 212 desa dari 272 desa di Kabupaten Pekalongan masih belum bisa mencairkan dana desa tahap pertama tahun 2015. Hal ini dikarenakan ratusan desa tersebut belum menyusun Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes), serta sebagian masih dalam proses perbaikan dan verifikasi. Jika hingga akhir tahun ini belum menyusun APBDes, maka desa-desa di Kabupaten Pekalongan terancam tidak dapat mencairkan dana desa untuk tahun 2015 secara keseluruhan.

Sejauh ini baru 60 desa di Kota Santri yang sudah mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN itu. Dari 212 desa itu, 58 desa diantaranya sudah menyusun APBdes dan masih dalam proses pencairan tahap pertama oleh tim Pemkab Pekalongan.
APDDes sembilan desa dari 58 desa itu dikembalikan lagi lantaran masih perlu disempurnakan. Dikhawatirkan, apabila APBDes belum juga disusun hingga akhir tahun 2015 nanti, maka ratusan desa di Kabupaten Pekalongan terancam tidak bisa mencairkan dana desa tahun 2015. Ironisnya, sebagian besar desa yang belum menyusun APBDes justru desa-desa yang berada di wilayah perkotaan.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Pekalongan, Muh Arifin saat sosialisasi dana desa di Kecamatan Paninggaran, Minggu (6/9), mengatakan, total dana desa tahun 2015 di Kabupaten Pekalongan sebanyak Rp 77.762.725.000 untuk 272 desa. Pencairan dana desa itu dilakukan dalam tiga tahapan dengan prosentase 40:40:20. Sehingga, untuk tahap pertama dicairkan sekitar Rp 31 milyar. Salah satu persyaratan untuk bisa mencairkan dana desa tersebut adalah tersusunnya APBdes di masing-masing desa.
“Dana desa dari pemerintah pusat ini akan hangus apabila hingga akhir tahun belum bisa menyusun APBdes. Oleh karena itu, Kita terus lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada desa agar segera menyusun APBdes. Target kita minggu depan dana desa bisa cair untuk seluruh desa,” kata Arifin.
Sementara, lanjut dia, waktu yang tersisa saat ini hanya tinggal empat bulan hingga akhir tahun 2015. Dengan masih banyaknya desa yang belum menyusun APBdes, maka desa-desa di Kabupaten Pekalongan terancam tidak bisa mencairkan dana desa untuk tahun 2015 secara keseluruhan atau 100 persen. Kendati demikian, upaya maksimal bakal dilakukan Pemkab Pekalongan untuk bisa menggedor aparatur pemerintahan desa agar bisa menyusun APBdes. Setidaknya, dana desa bisa dicairkan minimal hingga tahap kedua.
“Bagi pemerintah desa, kami membuka diri untuk konsultasi terkait penyusunan APBDes. Kami siap 24 jam. Bahkan, untuk hari libur sekalipun. Sebab, kami tidak ingin asal meloloskan APBDes yang peruntukannya tidak sesuai. Kasihan desa jika hal itu dibiarkan. Tidak ada tendensi atau kepentingan apapun. Kami ingin APBDes sesuai dengan aturan, sehingga aman,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Paninggaran, Rusdiyono, mengungkapkan, sebenarnya tidak ada persoalan mendasar yang menghalangi desa dalam menyusun APBDes. Namun, lanjut dia, di awal diberlakukannya Undang-undang Desa memang diperlukan pemahaman yang sama, mulai di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Diperlukan persepsi yang sama. Misalnya, di tingkat desa antara kepala desa, perangkat desa, lembaga desa, dan masyarakat persepsinya harus sama jika dana desa itu untuk percepatan pembangunan di desa. Jika persepsi itu sudah terbentuk, maka tidak ada halangan dalam menyusun APBDes,” katanya.
Kecamatan Paninggaran, menurutnya, merupakan wilayah pegunungan. Dari 15 desa yang ada, 10 desa sudah bisa mencairkan dana desa dan 5 desa di antaranya masih dalam proses. Semangat dan kesadaran yang tinggi di masyarakat pegunungan itu yang membuat mereka tidak kalah dengan wilayah bawah atau perkotaan.

Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home