MENGAPA LIBUR 1 MEI TIDAK TERCANTUM DI KALENDER PENDIDIKAN?

Ya, mengapa 1 Mei Libur Nasional? Pertanyaan itu sempat diajukan beberapa rekan guru pada tanggal 30 April kemarin. Mekipun di beberapa kalender sudah tertera keterangan bahwa tanggal tersebut adalah Hari Buruh Internasional, pertanyaan pun melebar: Mengapa tidak tercantum di Kalender Pendidikan Kabupaten Pekalongan Tahun Pelajaran 2013/2014?


Kebetulan, sejak beberapa tahun terakhir, SDN Tanggeran selalu mencetak sendiri Kalender Pendidikan berukuran besar sehingga diskusi itu pun mengerucut di depan Kaldik yang terpasang di ruang guru, tepatnya di samping meja komputer.


Tulisan ringan ini berupaya menjelaskan jawaban atas pertanyaan tersebut. Tentu saja, dari sudut pandang dan pemahaman saya yang terbatas.


Pertama: Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional


Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Negara, penetapan 1 Mei sebagai libur nasional dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. 



Menurut Keppres Nomor 24 Tahun 2013 tersebut, ditetapkannya tanggal 1 Mei sebagai hari libur adalah untuk memperingati Hari Buruh Internasional. Karena selama ini, Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei diperingati secara rutin oleh buruh atau pekerjadi berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, peringatan Hari Buruh Internasional berguna untuk membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar lebih harmonis secara nasional.

Keppres Nomor 24 Tahun 2013 tersebut merupakan realisasi janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional, yang disampaikan ketika melakukan kunjungan kerja ke sejumlah pabrik di Surabaya pada awal Mei lalu.


(Berita selengkapnya dapat dibaca di situs Sekretariat Negara DI SINI sedangkan Keppres Nomor 24 Tahun 2013 dapat diunduh DI SINI).

Kedua: Tanggal Penetapan Keppres

Keppres Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan oleh Presiden tanggal 29 Juli 2013 sedangkan Kalender Pendidikan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan Nomor 481/2132/2013 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2013/2014 pada tanggal 28 Juni 2013. Jadi, Kaldik ditetapkan sebelum Keppres tersebut lahir. Sehingga, dalam pemahaman saya, wajar kalau kemudian libur 1 Mei tersebut tidak (lebih tepatnya: belum) tercantum dalam Kaldik.

Demikian argumen sederhana yang bisa saya sampaikan. Kalau ada yang memiliki penjelasan lebih komprehensif, silahkan di-share untuk memperluas cakrawala pengetahuan kita bersama.

Semoga bermanfaat. Salam Kreatif!


Artikel Terkait



  • Digg
  • Delicious
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • 0 komentar:

    Posting Komentar

    Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar

    Next previous home