Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
membuka ruang bagi guru yang tertarik menjadi guru inti pada kurikulum
baru ini untuk mengajukan diri pada Kabupaten/Kota atau bisa melalui
pihak kementerian apabila dirasa guru tersebut memenuhi kriteria menjadi
guru inti.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa kriteria guru inti dilihat dari prestasi selama ini, pengalaman mengajar serta hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) dan elemen lain yang mendukung. Jika memang memenuhi syarat dan berminat maka guru tersebut diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai guru inti.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa kriteria guru inti dilihat dari prestasi selama ini, pengalaman mengajar serta hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) dan elemen lain yang mendukung. Jika memang memenuhi syarat dan berminat maka guru tersebut diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai guru inti.