KELEMBAGAAN
|
||
Bagian Kesatu
|
||
Umum
|
||
Pasal 23
|
||
(1)
|
Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan dan manajemen
ASN.
|
|
(2)
|
Untuk melakukan pembinaan profesi dan
Pegawai ASN, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaan pembinaan dan
manajemen ASN kepada:
|
|
a.
|
Menteri, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan umum pendayagunaan Pegawai ASN;
|
|
b.
|
KASN, berkaitan dengan kewenangan
perumusan kebijakan pembinaan profesi ASN dan pengawasan pelaksanaannya pada
Instansi dan Perwakilan;
|
|
c.
|
LAN, berkaitan dengan kewenangan
penelitian dan pengembangan administrasi pemerintahan negara, pembinaan
pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan untuk penjenjangan Aparatur Sipil Negara; dan
|
|
d.
|
BKN, berkaitan dengan kewenangan
pembinaan manajemen Pegawai ASN, penyusunan materi seleksi umum calon Pegawai
ASN, pembinaan Pusat Penilaian Kinerja Pegawai ASN, pemeliharaan dan
pengembangan Sistem Informasi Pegawai ASN, dan pembinaan pendidikan fungsional
analis kepegawaian.
|
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN KEDUA
Label:
Aparatur Sipil Negara,
PNS,
Pustaka,
Referensi
RUU APARATUR SIPIL NEGARA: BAGIAN PERTAMA
Mulai edisi ini, draf Rancangan
Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disajikan dalam beberapa
bagian. Semoga bermanfaat!
BAB I
|
|
KETENTUAN UMUM
|
|
Pasal 1
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
1.
|
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak
tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
|
2.
|
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
3.
|
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan
diangkat oleh pejabat yang berwenang.
|
4.
|
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat
yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
|
Label:
Aparatur Sipil Negara,
Honorer,
PNS,
Pustaka,
Referensi
PEDOMAN PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BADAN PSDMPK-PMP)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman PenetapanPeserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013. Buku 1 tersebut merupakan
bagian dari paket Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 yang
terdiri dari lima buku.
Keempat buku lainnya adalah Buku 2 Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru, Buku 3 Pedoman Penyusunan Portofolio, Buku
4 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) serta Buku
5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi.
Label:
Profesionalisme,
Pustaka,
Sertifikasi Guru
TIGA POIN PENTING RUU PNS BARU 2012
RUU baru PNS yang dalam proses di DPR, membawa angin segar bagi tenaga
sukwan/honorer. Istilah PNS nantinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang terdiri PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
1. Pensiun
Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di
jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58
tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun
Usia pensiun untuk PNS selain eselon I dan II, yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun
WASPADA CERMIN DUA ARAH DI TOILET UMUM DAN HOTEL
Ketika anda masuk ke toilet umum, kamar
hotel,
fitting room, resto, salon, spa dll, kebanyakan dari anda yakin bahwa cermin
yang menggantung di dinding kelihatannya seperti cermin biasa... Tapi sesungguhnya apa itu
memang benar-benar cermin BIASA, atau itu cermin 2 ARAH (orang di belakang cermin
itu bisa melihat anda, dan anda tidak dapat melihat mereka), seperti cermin
pada ruang interogasi kantor polisi yang sering kita saksikan di film.
Banyak kasus dimana orang iseng
memasang cermin 2 ARAH di dalam ruang ganti pakaian wanita atau di toilet wanita, terkadang ini ulah nakal
OKNUM disitu tanpa sepengetahuan pemilik toko/resto/hotel/salon/spa.
Sangat sulit mengidentifikasi
permukaannya hanya dengan melihatnya saja. Bagaimana menentukan dengan pasti
apakah cermin itu adalah cermin BIASA atau cermin 2 ARAH..??
Langganan:
Postingan (Atom)