Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (silahkan klik untuk membaca lebih lanjut).
2 komentar:
kui brti ge cpns rah pak..bkn ge ptt ato gwb
Juga berlaku untuk non-pns, Pak. Coba cermati kembali suratnya. Terima kasih sudah berkenan mampir
Posting Komentar
Terima kasih telah berkenan berkunjung dan meninggalkan jejak komentar